Inisiatif strategis berbasis masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan sosial di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Per Gub Nomor 41 Tahun 2023, Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai luhur yang ada di masyarakat. Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat Padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Memahami landasan operasional dan tanggung jawab tim Jaga Warga di lingkungan masyarakat.
Struktur organisasi yang sistematis untuk koordinasi yang efektif.
Menaungi seluruh kelompok Jaga Warga
Unit operasional di tingkat Padukuhan/RW
Setiap kelompok Jaga Warga memiliki sistem pelaporan kegiatan yang tersusun rapi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya di masyarakat.