Reformasi Kalurahan secara resmi diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Peraturan ini disusun guna memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum implementasi Reformasi Kalurahan di DIY. Dalam peraturan tersebut, Reformasi Kalurahan didefinisikan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintahan Kalurahan dan keberdayaan masyarakat Kalurahan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.
Dalam implementasinya, Reformasi Kalurahan mengarahkan strategi pelaksanaannya ke dalam dua pendekatan yaitu Reformasi Birokrasi (RB) Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat (RPM) Kalurahan.
Baca selengkapnya disini: