NAMA OMAH | DESKRIPSI | NOMOR TELEPON | AKSI |
---|---|---|---|
Omah Jaga Warga Kalurahan Purwomartani | Mendasari ketentuan Pasal 18a Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, maka Pemerintah Kalurahan Purwomartani telah membentuk Omah Jaga warga Kalurahan Purwomartani |
085643890147 |
NAMA KELOMPOK | DESKRIPSI | NOMOR TELEPON | AKSI |
---|---|---|---|
JAGA WARGA BROMONILAN | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Bromonilan |
085643944497 | |
JAGA WARGA BABADAN | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Babadan |
082330757617 | |
JAGA WARGA BAYEN | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Bayen |
085729265312 | |
JAGA WARGA CUPUWATU II | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Cupuwatu II |
081284500377 | |
JAGA WARGA KADIROJO I | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Kadirojo I |
08156804810 | |
JAGA WARGA KADIROJO II | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Kadirojo II |
081328274788 | |
JAGA WARGA KARANGLO | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Karanglo |
085893504633 | |
JAGA WARGA KARANGMOJO | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Karangmojo |
08121581516 | |
JAGA WARGA SAMBIROTO | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sambiroto |
082137444118 | |
JAGA WARGA SAMBISARI | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sambisari |
085641416197 | |
JAGA WARGA SANGGRAHAN | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sanggrahan |
082221043333 | |
JAGA WARGA SIDOKERTO | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sidokerto |
082211913030 | |
JAGA WARGA SOMODARAN | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Somodaran |
089672131742 | |
JAGA WARGA SOROGENEN 1 | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sorogenen I |
082224047343 | |
JAGA WARGA SOROGENEN II | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Pengurus Jaga Warga Padukuhan Sorogenen II |
08156856489 |