Menurut PerGub Nomor 41 Tahun 2023, Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai luhur yang ada di masyarakat. Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat Padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Kedudukan :
- Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh/ Ketua Pengurus Kampung/Ketua RW.
- Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua
- Struktur kemitraan Kelompok Jaga Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran.
Tugas :
- Menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/ Ketua Pengurus Kampung/Ketua RW dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Melakukan koordinasi dengan Pranata Sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Fungsi :
- Mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial.
- Perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/ Ketua Pengurus Kampung/Ketua RW.
- Motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Petugas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Wewenang :
- Mengundang pihak yang berkepentingan.
- Meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan
- Melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada
- Mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua Pengurus Kampung/Ketua.